KalkulatorKilat
💰 Keuangan

Kalkulator Upah Lembur - Sesuai Kepmenaker

Hitung upah lembur Anda sesuai ketentuan pemerintah. Kalkulator ini menghitung upah lembur berdasarkan gaji bulanan dan jumlah jam lembur, dengan aturan jam pertama 1,5x dan jam berikutnya 2x upah per jam.

Hasil Perhitungan

Rp 158.960

Upah lembur untuk 3 jam adalah Rp 158.960 (jam pertama 1,5x, berikutnya 2x upah/jam).

Gaji sebulanRp 5.000.000
Upah per jam (gaji/173)Rp 28.902
Jam lembur3 jam
Total upah lemburRp 158.960
WhatsApp Telegram

Cara Menghitung & Rumus

Upah per jam = gaji sebulan / 173. Jam lembur pertama dibayar 1,5x upah/jam, jam berikutnya 2x upah/jam (hari kerja biasa) sesuai Kepmenaker.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Dari mana angka 173?

173 adalah rata-rata jam kerja sebulan (40 jam/minggu x 52 minggu / 12 bulan).