💰 Keuangan
Kalkulator Upah Lembur - Sesuai Kepmenaker
Hitung upah lembur Anda sesuai ketentuan pemerintah. Kalkulator ini menghitung upah lembur berdasarkan gaji bulanan dan jumlah jam lembur, dengan aturan jam pertama 1,5x dan jam berikutnya 2x upah per jam.
Cara Menghitung & Rumus
Upah per jam = gaji sebulan / 173. Jam lembur pertama dibayar 1,5x upah/jam, jam berikutnya 2x upah/jam (hari kerja biasa) sesuai Kepmenaker.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Dari mana angka 173?
173 adalah rata-rata jam kerja sebulan (40 jam/minggu x 52 minggu / 12 bulan).