KalkulatorKilat
💰 Keuangan

Kalkulator THR 2026 - Hitung THR Karyawan Akurat

Menjelang Lebaran 2026, THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi hak yang paling dinanti setiap karyawan. Namun banyak pekerja bingung menghitung jumlah THR yang seharusnya diterima, terutama bagi mereka yang belum genap satu tahun bekerja. Sesuai Permenaker, karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu kali gaji, sedangkan yang kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional. Kalkulator THR 2026 ini membantu Anda menghitung nominal THR secara instan hanya dengan memasukkan gaji per bulan dan masa kerja. Cocok untuk karyawan tetap, kontrak, maupun HRD yang ingin memastikan pembayaran THR sesuai aturan. Hasil perhitungan ditampilkan lengkap dengan rincian rumus sehingga transparan dan mudah dipahami. Pastikan hak THR Anda dibayarkan penuh dan tepat waktu sebelum hari raya.

Hasil Perhitungan

Rp 5.000.000

Anda berhak atas THR penuh sebesar 1x gaji, yaitu Rp 5.000.000.

Gaji sebulanRp 5.000.000
Masa kerja12 bulan
Rumus1 x gaji
Total THRRp 5.000.000
WhatsApp Telegram

Cara Menghitung & Rumus

Rumus THR mengikuti Permenaker No. 6 Tahun 2016. Jika masa kerja >= 12 bulan, THR = 1 x gaji sebulan. Jika masa kerja < 12 bulan, THR dihitung proporsional: (masa kerja dalam bulan / 12) x gaji sebulan. Contoh: gaji Rp5.000.000 dengan masa kerja 6 bulan, maka THR = (6/12) x 5.000.000 = Rp2.500.000.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Kapan THR harus dibayarkan?

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan sesuai ketentuan Kemnaker.

Apakah karyawan kontrak dapat THR?

Ya, karyawan PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap) berhak atas THR selama telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus.

Bagaimana jika masa kerja belum 1 tahun?

THR dihitung proporsional sesuai lama masa kerja dibagi 12 bulan dikali gaji sebulan.