KalkulatorKilat
💰 Keuangan

Kalkulator Denda Pajak Terlambat

Terlambat bayar pajak dikenai denda bunga. Kalkulator ini memperkirakan besaran denda keterlambatan berdasarkan pokok pajak dan jumlah bulan keterlambatan dengan asumsi bunga 2% per bulan.

Hasil Perhitungan

Rp 120.000

Denda keterlambatan pajak 3 bulan (2%/bulan) adalah Rp 120.000, total tagihan Rp 2.120.000.

Pokok pajakRp 2.000.000
Keterlambatan3 bulan
Denda (2%/bulan)Rp 120.000
Total harus dibayarRp 2.120.000
WhatsApp Telegram

Cara Menghitung & Rumus

Denda = pokok pajak x 2% x jumlah bulan keterlambatan (maksimal 24 bulan). Total yang harus dibayar = pokok + denda. Tarif bunga aktual mengikuti ketentuan Menteri Keuangan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah tarif denda tetap 2%?

Tarif bunga sanksi ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan; 2% adalah asumsi umum untuk estimasi.