💰 Keuangan
Kalkulator Denda Pajak Terlambat
Terlambat bayar pajak dikenai denda bunga. Kalkulator ini memperkirakan besaran denda keterlambatan berdasarkan pokok pajak dan jumlah bulan keterlambatan dengan asumsi bunga 2% per bulan.
Cara Menghitung & Rumus
Denda = pokok pajak x 2% x jumlah bulan keterlambatan (maksimal 24 bulan). Total yang harus dibayar = pokok + denda. Tarif bunga aktual mengikuti ketentuan Menteri Keuangan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah tarif denda tetap 2%?
Tarif bunga sanksi ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan; 2% adalah asumsi umum untuk estimasi.